Gus Halim Sebut UU Desa Untungkan Kades dan Perangkat Desa

- Senin, 6 Februari 2023 | 19:24 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. (Foto: Ist.)
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. (Foto: Ist.)

Pojokdurasi.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyebut revisi UU Desa akan menguntungkan Kepala Desa dan perangkat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Kemajuan desa yang sedemikian pesatnya perlu ditunjang regulasi yang komprehensif demi percepatan pembangunan desa.

"Hari ini draft yang kita siapkan, sudah mencapai posisi 60 persen, untuk revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014. Semua draft yang kita persiapkan itu menguntungkan Kepala Desa dan perangkat desa," kata Gus Halim dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).

Menurutnya, implementasi pembangunan di desa berbeda dengan di tingkat Kabupaten atau Kota. Dalam hal ini, desa punya segudang persoalan yang berpotensi menghambat roda pembangunan.

Maka dari itu, butuh revisi UU Desa yang dapat mengakomodir kemajuan desa yang sudah sedemikian pesatnya.

Disisi lain kebutuhan revisi UU desa yakni untuk lebih memuliakan serta meningkatkan derajat dan penghargaan kades dan perangkat desa sebagai aktor terpenting dalam pembangunan. Hal ini berkat kerja keras dan totalitas mereka dalam mengantarkan desa menuju gerbang kemandirian.

"Karena memang, target revisi ini adalah untuk menempatkan Kades dan perangkat desa pada maqãmil a'la, maqãman mahmųda, panggonan sing duwur," ujar Gus Halim.

Gus Halim menjelaskan, dalam revisi UU Desa sebenarnya terdapat beberapa poin penting yang seolah luput dari sorotan publik karena terjebak pada penambahan masa jabatan Kades.

Namun, seandainya perpanjangan masa jabatan Kades 9 tahun itu disetujui, Gus Halim mengingatkan masyarakat agar terus mengawasi kinerja kades. Kades bisa saja dilengserkan di tengah jabatan bila kinerjanya dinilai buruk.

"Kalau 9 Tahun disetujui, maka harus ditegakkan Kepala Desa diberhentikan di tengah jalan. Gara-gara kinerja, bukan gara-gara pelanggaran hukum," pungkasnya.

Editor: Alan Grasilan

Tags

Terkini

Saat Indonesia Dikagumi Para Dubes Negara Sahabat

Senin, 20 Februari 2023 | 20:50 WIB
X