PojokDurasi - Polres Serang Kota ikut serta membantu proses penyegelan, penyitaan hingga pengosongan Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.
Personil Polres Serang Kota bersama TNI membantu Pemkab Serang untuk menertibkan THM, yang dianggap melanggar peraturan.
"Polres Serang Kota beserta jajaran, melakukan pengamanan pengosongan tempat hiburan malam di JLS, daerah Kramatwatu. Prinsipnya polri mendukung kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah," kata Kabag Ops Polres Serang Kota, Kompol Yudha Hermawan, dilokasi, Kamis (21/10/2021).
Menurut Kabag Ops Polres Serang Kota, penertiban itu sudah melakukan kajian yang dilakukan oleh Pemkab Serang. Sehingga kepolisian membantu proses penertiban di 11 THM.
Penertiban, penyegelan, hingga penyitaan sepenuhnya berada dibawah kendali Pemkab Serang. Dimana, Kecamatan Kramatwatu, wilayah hukumnya berada dibawah Polres Serang Kot
Baca Juga: Tagar TanyaBapakIni Jadi Trending Topik di Twitter, Netizen Tanyakan Terkait Seleksi CPNS
"Satpol PP sebagai eksekutor sebagai penegakkan perda tersebut, mulai penyegelan, pengangkutan barang-barang, disita demi hukum," jelasnya.
Dalam penyegelan tersebut, Pemkab Serang menemukan kondom hingga miras. Kemudian menyita alat karaoke hingga peralatan DJ.
Tak hanya itu, sambungan listrik di THM pun di putus oleh petugas PLN, agar tidak beroperasi kembali.
"Ada kondom, minuman keras, saya jadi khawatir ditemukannya kondom orang menduga, selain THM juga tempat prostitusi. Kami minta PLN supaya mencabut, jaringan listrik di cabut," kata Wabup Serang, Pandji Tirtayasa, dilokasi, Kamis (21/10/2021).
Artikel Terkait
AHY Akan Tes Kelayakan Calon Ketua DPD Demokrat Banten
Sadis, Penjaga Tiket Masuk Pantai di Anyer Tewas Ditikam Teman Akrab Saat Tidur
Diduga Akibat Pembakaran Sampah, 63 Rumah di Bima Hangus Terbakar
Beredar Surat Terbuka Iti Octavia Jelang Musda DPD Demokrat Banten