PojokDurasi - Kementerian Ketenagakerjaan
(Kemnaker) akan memperluas cakupan penerima program bantuan subsidi upah (BSU) secara nasional.
Tentunya hal ini menjadi kabar baik para pekerja atau buruh sektor formal yang terdampak pandemi Covid-19.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan kebijakan perluasan penerima BSU ini, diputuskan lantaran adanya sisa anggaran dan setelah melakukan koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan untuk memperluas cakupan penerima Program BSU.
Baca Juga: Mensos Tri Rismaharini Perluas Bantuan Bagi Disabilitas
"Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp1.791.477.000.000 dan akan menyasar 1.791.477 pekerja," ucap Purti begitu dirinya disapa sebagaimana dikutip PojokDurasi dari halaman website Kemnaker
"Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp.8,7 Triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak Pandemi COVID-19," katanya.
Ia menjelaskan realisasi dan progres program BSU saat ini telah tersalurkan kepada 6.991.873 pekerja/buruh dengan alokasi anggaran sebesar Rp6.9 Triliun.
Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Pandeglang Berikan Bantuan Kepada Mantan Pengikut Aliran Hakekok
“Kami juga mendapat informasi, kami harus melaporkan BSU. Alhamdulillah per hari ini mengalami progress yang signifikan, dari target 8.783.350 pekerja," imbuhnya.
Artikel Terkait
Menteri Erick Minta Penegakan Hukum Di BUMN
Berikut 5 Alasan Kenapa Kalian Harus Lebih Sering Tersenyum
Pembukaan PON XX Papua, Kontingen Banten Pakai Baju Adat Suku Baduy
Tak Jera, Residivis Pengedar Narkoba Kembali Ditangkap
Inilah 5 Dokumen Penting Harus Dibawa Saat Tes SKD yang Diingatkan Kementerian BUMN