• Sabtu, 23 September 2023

Bukan Hanya di Matim, 483 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies Juga Terjadi di Manggarai, 2 Dinyatakan Positif

- Senin, 29 Mei 2023 | 12:51 WIB
Anjing sebagai salah satu hewan penular rabies (Foto: Ilustrasi)
Anjing sebagai salah satu hewan penular rabies (Foto: Ilustrasi)

Pojokdurasi.com - Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan kasus gigitan anjing rabies di Manggarai Timur.

Bocah 8 tahun asal kampung Wangkung, Desa Poco Ri'i Kecamatan Borong menjadi korban gigitan anjing rabies dan dinyatakan meninggal dunia usai dirawat di Puskesmas Lebi.

Sementara, untuk Kabupaten Manggarai sendiri juga telah terjadi kasus gigitan anjing.

Kepala Dinas Kesahatan Kabupaten Manggarai, Tomy Hermopan menjelaskan, sejak bulan Januari hingga 30 April 2023 telah terjadi 483 Kasus gigitan hewan penular rabies seperti anjing dan kucing.

"Dari 483 kasus tersebut ada 2 kasus yang dinyatakan Rabies , didiagnosa melalui gejala klinis yang timbul dari korban gigitan hewan penular rabies oleh dokter RSUD Ruteng serta berdasarkan hasil Penyelidikan Epidemiologi Tim P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai," kata Tomy, Senin (29/5/23).

Selain itu, Tomy menambahkan Kabupaten Manggarai melalui Dinas Peternakan telah mengirimkan 8 Sampel Kepala Anjing yang berhasil di ambil dari kasus gigitan hewan penular rabies.

"8 Sampel tersebut, ada 6 sampel Kepala Anjing yang positif  (2 Sampel dari Desa Umung, 1 Sampel dari Desa Lentang , 1 Sampel dari Desa Pongkor, , 1 Sampel dari Desa Wae Ajang, , 1 Sampel dari Desa Golo Langkok," ungkapnya.

Namun, ketersedian stok vaksin untuk Kabupaten Manggarai sebanyak 1000 Vial VAR. Akan tetapi sisa stok per tanggal 24 Mei 2023 hanya sebanyak 392 Vial.

Untuk kasus gigitan hewan penular rabies seperti anjing dan kucing, lanjut dia, Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai telah melakukan upaya pencegahan.

Pertama, Dinas Kesehatan telah mengeluarkan SK No.1915/443.34/DINKES/VIII/2019 tentang pembentukan posko rabies center guna pencegahan dan pengendalian penyakit rabies.

Kedua, surat penegasan No.1910/443.34/DK/VIII/2022 Tentang kewaspadaan kasus gigitan hewan peliharaan rabies.

Ketiga, nelakukan Monev dan melakukan pendataan terhadap kasus gigitan hewan penular rabies di semua wilayah kerja  puskesmas se-Kabupaten Manggarai.

Keempat, mengintensifkan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) terkait kewaspadan dan penanganan rabies.

Kelima, melakukan penyelidikan Epidemiologi (PE) pada kasus gigitan hewan penular rabies.

Halaman:

Editor: Alan Grasilan

Tags

Terkini

Pesan Bupati Hery Nabit Untuk Perangi Berita Hoax

Rabu, 16 Agustus 2023 | 11:02 WIB

Terpopuler

X