PojokDurasi - Sat Resnarkoba Polres Serang Kota menangkap YR (41), karena memiliki narkoba jenis sabu. YR ditangkap personil Polres Serang Kota pada Jumat, 29 Oktober 2021 sekitar pukul 19.00 wib.
Sat Resnarkoba Polres Serang Kota menangkap pelaku dirumahnya, Lingkungan Kebon Jahe, RT 004 RW 014, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
"Dari pelaku Sat Resnarkoba Polres Serang Kota menyita narkoba jenis sabu dengan berat kotor 0,37 gram dan juga handphone," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Minggu (31/10/2021).
Polisi kemudian membawa tersangka ke Mapolres Serang Kota untuk diperiksa. Sedangkan barang bukti dibawa ke laboratorium BNN di Lido, Sukabumi, Jawa Barat (Jabar).
Tersangka YR terancam hukuman paling ringan 5 tahun dan paling lama, 20 tahun kurungan penjara.
"Dikenakan pasal 114 ayat 1, sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika," kata Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia, Minggu (31/10/2021).
Artikel Terkait
Polda Kepulauan Riau Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp128 Milyar, Lima Tersangka Diamankan
Pentingnya Prokes Covid-19 Dan Bahaya Narkoba
Industri Narkoba Rumahan Di Grebek Polisi
Medsos Dibuat Keren Untuk Menarik Pembeli Narkoba
Pengedar Narkoba Diamankan Sat Resnarkoba Polres Serang Kota