PojokDurasi - Kakek AD (71) diamankan Satreskrim Polres Serang Kota pada Rabu, 20 Oktober 2021, karena melakukan rudapaksa ke tetangganya sendiri, sebut saja Melati, yang berusia 15 tahun.
Melati terpaksa menuruti ajakan AD, karena diancam akan dibunuh. Perilaku bejat itu dilakukan AD pada Selasa, 19 Oktober 2021 lalu, di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten.
Baca Juga: Paman Rudapaksa Ponakan Sendiri
"Pelaku ditangkap Rabu, 20 Oktober 2021, sehari setelah kejadian dan orangtua korban melapor ke polisi. Pelaku diamankan karena melakukan pencabulan anak dibawah umur," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Jumat (22/10/2021).
Maruli menerangkan pada Selasa, 19 Oktober 2021, sekitar pukul 18.30 wib, orangtua korban yang pulang ke rumah mengetuk pintu, namun tidak ada jawaban dari Melati.
Kemudian dari jendela rumah, orangtua korban melihat anaknya sedang dirudapaksa oleh AD. Kemudian terlihat pelaku AD mengenakan sarung dan kemeja yang kancingnya terbuka.
Orangtua korban melapor polisi, kemudian tersangka dibawa ke Polsek Padarincang. Tak lama, personil Satreskrim Polres Serang Kota datang dan menjemput pelaku.
"Pelaku disangkakan tindak pidana menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 dan 2, juncto pasal 82 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak," ujarnya.
Artikel Terkait
Paula Ulang Tahun, Ini yang Dilakukan Baim Wong
Kolaborasi Peruri dan PT Telkom, Akan Cetak Materai Digital
Ingat, Menaker Nyatakan BSU Tak Ada Potongan
Kondom Hingga Alat Karaoke Disita Dari Tempat Hiburan Malam Di Kabupaten Serang
Diskorsing 1 Semester, Kuasa Hukum Mantan Presma Layangkan Surat Keberatan ke Rektorat Untirta