PojokDurasi - Setumpuk hukuman untuk Brigadir NP, pembanting mahasiswa di Tangerang, diberikan oleh Polda Banten, usai menjalani persidangan Bidpropam Polda Banten, pada Kamis, 21 Oktober 2021, yang selesai pukul 15.00 wib.
Brigadir NP di demosi dari posisi sebelumnya di Satreskrim Polresta Tangerang, menjadi bintara di Polresta Tangerang.
Hukuman lainnya, Brigadir NP diberi teguran tertulis yang mempersulit dirinya naik pangkat maupun mendapatkan pendidikan di institusi polri. Selanjutnya, dia juga dipenjara sejak putusan keluar, hingga 21 hari kedepan, di penjara khusus Bidpropam Polda Banten.
"Peraturan disiplin polri, sesuai dengan sangkaannya, maka putusan terhadap saudara NP adalah pelanggaran dalam sidang disiplin, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 02 tahun 2003, disitu judulnya adalah disiplin anggota polri," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, di Mapolda Banten, Kamis (21/10/2021).
Baca Juga: Brigadir NP Di Tahan Polda Banten
Berlaku sebagai penuntut yakni Kasie Propam Polresta Tangerang, yang mengatakan bahwa Brigadir NP telah bertindak diluar perintah pimpinan, bertindak diluar prosedur hingga bisa mencemarkan nama baik polri.
Brigadir NP juga menghadirkan temannya, yang membela dia. Menurut Shinto Silitonga, sang teman mengatakan bahwa Brigadir NP selama 12 tahun menjadi anggota polri, belum pernah melanggar aturan, selalu bertindak baik, hingga kooperatif dalam tragedi smackdwon yang ramai diperbincangkan.
Sidang disiplin anggota polri di Polda Banten, dipimpin langsung Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, yang disaksikan langsung oleh Faris beserta tiga temannya dan disupervisi oleh Kadiv Propam Mabes Polri.
"Putusan yang diberikan terhadap Brigadir NP, dalam PP tersebut, dikualifikasikan dengan sangsi yang paling berat dalam PP tersebut," terangnya.
Artikel Terkait
Beredar Video Ancaman Mengatasnamakan Santunan Anak Yatim Di Tangerang
Smackdown Effect, Mahasiswa Tuntut Kapolda Banten Copot Kapolresta Tangerang
Mahasiswa Korban Smackdown, Dibawa Ke Rumah Sakit Ciputra Tangerang
Bahrul Ulum Pimpin Kosgoro Banten, Andika Konsolidasikan Kemenangan Golkar di Pemilu 2024
Diskorsing 1 Semester, Kuasa Hukum Mantan Presma Layangkan Surat Keberatan ke Rektorat Untirta