PojokDurasi - Sebut saja Mawar (4) menjadi korban rudapaksa dari AP (38), yang merupakan pamannya. Kejamnya, tersangka sudah 6 kali melakukan perbuatan tidak terpuji itu di Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
Pelaku AP kerap datang ke rumah Mawar untuk beristirahat, lantaran AP sedang membangun rumah. Guna melancarkan niat jahatnya, AP kerap memberikan permen, es krim, hingga jajanan anak-anak untuk Mawar.
AP mengajak Mawar ke belakang rumah korban dan melakukan perbuatan bejatnya tersebut.
"Berdasarkan laporan dari pihak korban dengan dilengkapi saksi, bahwa tersangka sendiri telah melakukan pencabulan terhadap korban dengan modus di iming-imingin es krim," kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP M. Nandar, Kamis (21/10/2021).
Sang anak menceritakan kejadian itu dengan polosnya ke sang Ibu. Sang Ibu pun melaporkan kejadian itu ke Polres Serang Kota.
Mendapatkan laporan itu, polisi mendatangi lokasi kejadian, yakni rumah korban untuk melakukan olah TKP.
Pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolres Serang Kota, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1, Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Republik nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak," jelasnya.
Artikel Terkait
Pentingnya Prokes Covid-19 Dan Bahaya Narkoba
110 Ton Sembako Disalurkan Polres Serang Kota Ke Warga Terdampak Covid-19
Lebih Efisien, Produsen Serat Sintetis Di Banten Beralih Ke Listrik PLN
Kartu ATM Jatuh ke Saluran Air, Pemilik Minta Bantuan Kepada Damkar. Bahkan Jadi Trending Topic di Twitter
Indonesia Menghadapi Jerman di Uber Cup 2020, Berikut Susunan Pemainnya.