Rugi Puluhan Juta, Warga di Manggarai Kena Tipu Dari Agen Rokok Ilegal

- Kamis, 16 Maret 2023 | 12:29 WIB
Marsel Ahang selaku kuasa Hukum Wihelmina Baus (Foto:PD/Alan G)
Marsel Ahang selaku kuasa Hukum Wihelmina Baus (Foto:PD/Alan G)

Manggarai, Pojokdurasi.com - Wihelmina Baus (40) warga Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai, NTT terpaksa berhadapan dengan Polres Manggarai.

Dirinya dipanggil pihak polres Manggarai, untuk memenuhi panggilan penyidik atas laporan Nomor B/39/III/Satuan Reskrim, prihal undangan klarifikasi terkait dengan adanya dugaan pidana penipuan atau penggelapan yang diadukan oleh saudara Krispinus Oldani pada tanggal 2 Maret 2023, lalu.

Wihelmina Baus melalui kuasa hukumnya, Marsel Ahang saat ditemui media ini, Kamis (16/3/23) mengatakan, kliennya diduga diperas oleh Krispianus Oldan selaku pengedar Rokok Ilegal jenis Arrow, Saga dan Capuccino.

"Klien saya atas Nama Wihelmina Baus hadir di Polres untuk memenuhi panggilan penyidik atas laporan dari Krispinus Oldani karena diduga melakukan penipuan sejumlah uang" Kata Marsel Ahang.

Ahang menerangkan laporan terhadap kliennya itu berawal mula dari bisnis Rokok Ilegal jenis Arrow, Saga dan Capuccino yang dilakukan Step sebagai agen rokok tersebut bersama kliennya.

"Awalnya klien saya melalui orang kepercayaan Agen rokok ilegal atas nama Step bersepakat untuk menjalankan bisnis bersama" Kata Marsel Nagus Ahang.

Dalam perjalanan kata dia, bisnis Rokok Ilegal tersebut tidak berjalan mulus lantaran orang yang dipercaya bawa kabur uang hasil penjualan.

"Karena uang ini tidak dibayar saudara Krispinus paksakan klien saya untuk tandatangan kwitansi dengan isi wajib bayar uang pinjam senilai Rp30.200.000, dengan jaminan sebidang tanah" ungkapnya.

Namun anehnya, Marsel Ahang menyebut ada gelagat aneh dari Krispinus dalam laporan Polisi yang dibuat pada tanggal 2 Maret, dimana Krispinus bekerjasama dengan salah satu orang dimana yang bersangkutan merupakan pengedar Rokok Ilegal tersebut.

"Klien didatangi oleh pelapor bersama dengan salah satu pengedar Rokok Ilegal, mereka datang mengancam klien saya dimana kalau klien saya tidak bayar mereka akan menyita sebidang tanah" Ungkap Ahang.

Marsel Ahang yang juga sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi NTT pada Pemilu 2024 itu menegaskan pihaknya bakal melapor balik saudara Krispinus Oldani dengan sangkaan pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap kliennya.

"Ini kalau saya lihat pelapor ini ada upaya melakukan pemerasan terhadap klien saya hal itu terlihat dari kerjasama antara pelapor dengan pengedar Rokok Ilegal" tegasnya.

Marsel Ahang meminta kepada Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten agar segera memberantas pengendaran Rokok Ilegal di wilayah hukum Kabupaten Manggarai, dampak dari peredaran Rokok Ilegal di Manggarai, sudah memakan korban. Selain itu, pengedaran rokok ilegal merupakan tindakan melawan hukum sebagaimana dituang dalam pasal 54 UU RI Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.

"Pa Kapolres harus segera ambil tindakan sebab peredaran rokok ilegal ini melanggar ketentuan Pasal 54 Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai," pungkas Marsel Ahang.

Halaman:

Editor: Alan Grasilan

Tags

Terkini

X